Barru – Kepolisian Resor (Polres) Barru menegaskan integritas dan netralitas dalam mengawal pesta demokrasi 2024. Hal tersebut dijelaskan melalui arahan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Barru Iptu Sukmana saat pelaksanaan apel pagi personel Polres Barru pada Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut, Iptu Sukmana menjelaskan sikap netral Polri diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2022 pasal 28 ayat 1 yang menyatakan bahwa personel Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Propam juga membacakan Surat Telegram Kapolri tentang profesionalisme dan netralitas Polri. Instruksi pimpinan korps coklat tersebut untuk menghindari adanya pelanggaran personelnya pada pagelaran pemilu tahun 2024 mendatang.
Sedikitnya ada 14 bentuk larangan dibacakan di depan personel yang melaksanakan apel pagi tersebut. Diantaranya terkait larangan menanggapi dan menyebarluaskan foto calon baik di media massa ataupun di media sosial, larangan foto bersama dengan calon, hingga larangan memberikan dukungan atau keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai, calon legislatif atau calon presiden.
Menutup arahannya, Kasi Propam menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran netralitas selama pelaksanaan pemilu tahun 2023 – 2024.
“Adapun personel yang melakukan pelanggaran netralitas ini akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, ” tutup perwira yang pernah bertugas di korps brimob tersebut.