BARRU - Warga Bulu ulaweng, Desa Ana Banua, Kecamatan Barru bolak balik kantor PLN ULP Kabupaten Barru untuk mendapatkan pelayanan pemasangan Baru KWH listrik, namun tak terlayani karena kabel hitam pada tiang listrik ternyata tidak ada di Bulu ulaweng.
Pemerataan dan keadilan untuk mendapatkan layanan listrik PLN menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah lembaga kontrol sosial kabupaten Barru.
Pada Kamis (20/06/2024), seorang warga, Kaharuddin kembali mempertanyakan pendaftaran pelanggan baru atau pemasangan baru yang sudah hampir 1 tahun lebih belum ada tanda - tanda pihak PLN melakukan usaha layanan pemasangan di kantor PLN ULP Barru.
"hari ini saya di kantor PLN ULP Barru kembali mempertanyakan pendaftaran pemasangan baru kilo meter rumah saya di kantor PLN Barru namun ternyata belum bisa dipasangkan kilometer baru dengan alasan tidak ada kabel hitam di tiang listrik, "ungkap Kahar ke media ini.
Diketahui lokasi rumah milik warga tersebut berada di pinggir jalan poros kabupaten Barru - Soppeng.
Hal itu, pihak PLN sangat disayangkan dan disoroti pelayanan buruk terhadap masyarakat kabupaten Barru oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E.
"tidak ada kata PLN tidak bisa melayani pemasangan baru sepanjang jalan poros utama antar kabupaten, meski ada kendala apapun pihak PLN harus mengusahakannya, " tegas Hasyim.
ia menambahkan, bahwa Pemenuhan tenaga listrik bagi setiap warga negara pada dasarnya merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur di dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR).
(mhh)