BARRU - Sekira 12 Kepala Desa di Kabupaten Barru bakal berakhir masa jabatannya di 2 Februari pekan depan, namun dilain sisi, Pemerintahan di Dua Desa terus menyempurnakan strukturnya.
Kali ini, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si melantik dan mengukuhkan pengganti antar waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bojo dan Desa Siddo, Kabupaten Barru, Periode 2021-2027 di masing-masing Kantor Desa setempat, Jum'at (26/01/2024).
Anggota BPD Desa Bojo di Kecamatan Mallusetasi yang di PAW atas nama Andi Umar Palagau kemudian digantikan oleh Harianto Yahya. Sedangkan Di Desa Siddo, salah satu pengganti antar waktu yang dilantik adalah Syahruddin.S.Hi yang diganti Amiruddin.S.Pd karena meninggal dunia
Dalam sambutannya, Bupati Suardi Saleh mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang dilantik hari ini.
"Saya harap dalam menjalankan tugas kedepannya bisa bekerja dengan baik dan segera menyesuaikan diri sebagai anggota BPD, dan kita semua berharap agar BPD terus menjaga sinergi dengan Pemerintah Desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ” urai Suardi Saleh.
Dirinya menyebut penggantian antar waktu sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan sesuai prinsip demokrasi di Desa.
"Pada kesempatan ini merupakan proses demokrasi paling lokal tingkat desa, ini punya legalitas tinggi karena diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa dan Perda Barru Nomor 13 Tahun 2020, bahwa apabila ada Anggota BPD Meninggal dunia maka diganti oleh urutan terdekat dibawahnya dari wilayah pemilihannya, " sebut Kepala Daerah yang kharismatik ini.
Dalam rangkaian kegiatan di dua desa dimaksud, turut dihadiri Asisten 2 Setda Barru, Kadis BPMDPPKBPPP, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan, Kemenag Kab.Barru sekaligus sebagai Rohaniawan Plt. Kasatpol PP Damkar dan Penyelamatan, Masing-Masing Camat, Kades setempat bersama Ketua dan Anggota BPD Desa, TP PKK Desa Bojo, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda, dan Lainnya.
(Hsm/HIKP)