BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si melantik dan mengukuhkan pengganti antar waktu (PAW) anggota badan permusyawaratan desa (BPD) desa Bojo, kecamatan Mallusetasi dan desa Siddo, kecamatan Soppeng Riaja periode 2021-2027, dimasing-masing kantor desa setempat, pada Jumat (26/1/2024).
Adapun anggota BPD desa Bojo yang dilantik adalah Harianto Yahya menggantikan Umar Palagau, sedangkan anggota BPD desa Siddo yang juga dilantik Syahruddin, S.Hi menggantikan Amiruddin, S.Pd yang telah meninggal dunia.
Dalam sambutannya, Bupati Suardi Saleh mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang telah dilantik. Dirinya berharap anggota BPD yang dilantik dalam menjalankan tugas kedepannya bisa bekerja dengan baik.
"Saya berharap dalam menjalankan tugas kedepannya bisa bekerja dengan baik dan segera menyesuaikan diri sebagai anggota BPD, dan kita semua berharap agar BPD terus menjaga sinergi dengan Pemerintah Desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ” kata Suardi Saleh.
Suardi Saleh menyebut penggantian antar waktu sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan sesuai prinsip demokrasi di Desa.
"Pelantikan PAW ini merupakan proses demokrasi paling lokal tingkat desa, ini punya legalitas tinggi karena diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa dan Perda Barru Nomor 13 Tahun 2020, bahwa apabila ada Anggota BPD Meninggal dunia maka diganti oleh urutan terdekat dibawahnya dari wilayah pemilihannya, " pungkas Kepala Daerah yang kharismatik ini.